KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu langkah nyata Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK yang telah disahkan DPR. "Kalau misalnya presiden memutuskan melakukan tindakan penyelamatan terhadap korupsi dengan menerbitkan perppu atau tindakan-tindakan yang lain, posisi KPK saya kira saat ini lebih pada menunggu ketika perppu itu diterbitkan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9). Ia menanggapi pernyataan Jokowi yang mengaku akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Febri tak menjawab pertanyaan awak media saat ditanya apakah KPK mengapresiasi ataupun menyambut baik pernyataan Jokowi tersebut.
Baca Juga: Jokowi berjanji akan temui mahasiswa pendemo esok hari Febri justru menyampaikan pentingnya mendengar aspirasi publik terkait polemik revisi UU KPK. Menurut Febri, ajakan itu sudah berulang kali disuarakan jauh sebelum DPR mengesahkan UU KPK hasil revisi. "Kita perlu mendengar bagaimana aspirasi dari masyarakat dan juga desakanan yang sangat kuat ya dari berbagai isu itu sebagai dariproses demokrasi." ujar Febri. Oleh karena itu, KPK sangat mengapresiasi gerakan mahasiswa yang mengawal kontroversi RUU KPK. Febri mengaku tak menyangka ada gelombang unjuk rasa yang begitu besar di sejumlah daerah. "Kami sampaikan terima kasih terkait dengan hal itu, memang pemberantasan korupsi ini adalah tanggung jawab kita bersama dan kita juga masyarakat Indonesia juga yang menjadi korban korupsi," kata Febri. Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. "Kita perlu mendengar bagaimana aspirasi dari masyarakat dan juga desakanan yang sangat kuat ya dari berbagai isu itu sebagai dariproses demokrasi." ujar Febri. Oleh karena itu, KPK sangat mengapresiasi gerakan mahasiswa yang mengawal kontroversi RUU KPK. Febri mengaku tak menyangka ada gelombang unjuk rasa yang begitu besar di sejumlah daerah.
Baca Juga: Dapat masukan dari sejumlah tokoh, Jokowi pertimbangkan terbitkan Perppu KPK "Kami sampaikan terima kasih terkait dengan hal itu, memang pemberantasan korupsi ini adalah tanggung jawab kita bersama dan kita juga masyarakat Indonesia juga yang menjadi korban korupsi," kata Febri. Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). "Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka. Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa. (Ardito Ramadhan) Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
"KPK Tunggu Langkah Nyata Jokowi Terbitkan Perppu" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi