KPK tunggu laporan harta anggota DPR



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh anggota DPR yang terpilih dan baru dilantik untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara termasuk anggota DPR.

"Kita imbau anggota DPR yang baru memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/10).

Lebih lanjut menurut Johan, hingga kini belum ada satu pun anggota DPR baru yang melaporkan aset-aset terkininya ke KPK, termasuk Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR. Batas waktu pelaporan harta kekayaan tersebut kata Johan, yakni dua bulan setelah mereka dilantik.


Sebanyak 555 dari 560 anggota DPR periode 2014-2019 dilantik pada 1 Oktober 2014 lalu. Pelantikan dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali yang membacakan sumpah dan diikuti oleh anggora dewan baru.

Pelantikan juga dipimpin oleh anggota DPR periode 2014-2019 tertua Popong Otje Djundjunan (75) dari Partai Golkar dan anggota DPR termuda Ade Riski Pratama (26) dari Partai Gerindra. Pelantikan ini juga dihadiri Presiden dan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono.

Melalui rapat paripurna, Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto terpilih menjadi Ketua DPR. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menjadi Wakil Ketua DPR. Selain itu, Wakil Ketua DPR lainnya adalah Agus Hermanto (Wakil Ketua Umum Partai Demokrat), Taufik Kurniawan (Sekretaris Jenderal PAN), dan Fahri Hamzah (Wakil Sekretaris Jenderal PKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tedy Gumilar