JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh anggota DPR yang terpilih dan baru dilantik untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara termasuk anggota DPR. "Kita imbau anggota DPR yang baru memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/10). Lebih lanjut menurut Johan, hingga kini belum ada satu pun anggota DPR baru yang melaporkan aset-aset terkininya ke KPK, termasuk Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR. Batas waktu pelaporan harta kekayaan tersebut kata Johan, yakni dua bulan setelah mereka dilantik.
KPK tunggu laporan harta anggota DPR
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh anggota DPR yang terpilih dan baru dilantik untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara termasuk anggota DPR. "Kita imbau anggota DPR yang baru memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/10). Lebih lanjut menurut Johan, hingga kini belum ada satu pun anggota DPR baru yang melaporkan aset-aset terkininya ke KPK, termasuk Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR. Batas waktu pelaporan harta kekayaan tersebut kata Johan, yakni dua bulan setelah mereka dilantik.