KPK tunggu perhitungan kerugian negara di Century



JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pihaknya masih akan menunggu laporan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

"Kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK. kan belum datang untuk century," kata Samad kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (23/12).

Samad pun berharap, pihaknya segera menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara tersebut. Bahkan, menurut Samad, Kepala BPK Hadi Purnomo akan menyerahkan laporan tersebut ke KPK hari ini.


"Mudah-mudahan hari ini. Menurut informasi Pak Hadi Purnomo akan datang membawa (laporan hasil perhitungan), mudah-mudahan hari ini bisa," tambah Samad.

Seperti diketahui, keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani.

Kala itu, dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution, dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diputuskan menggelontorkan dana sebesar Rp 630 miliar sebagai dana penyelamatan. Namun, selang beberapa hari, yaitu 23 November 2008 justru terjadi penggelontoran dana yang mencapai Rp 2,7 triliun. Bahkan, belakangan diketahui dana talangan tersebut jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun. 

Pada 20 November 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum. 

Dalam kasus ini, Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pada 15 November 2013 KPK menahan Budi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK untuk 20 hari ke depan. Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan