KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu putusan pengadilan guna mengeksekusi rekening PT Nindya Karya (persero) yang dibekukan terkait dugaan korupsi peoyek Dermaga Sabang, Aceh. Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi dalam proyek tersebut. Hal ini dilakukan guna mengupayakan pengembalian aset kepada negara atas laba yang diterima dua perusahaan tersebut dalam proyek Dermaga Sabang, Aceh. "Kalau terbukti dan sudah ada amar putusannya baru nanti kita eksekusi. Setelah proses pembuktian di persidangan, hakim akan memerintahkan dirampas untuk negara, setelah itu kita eksekusi. Nanti kita sampaikan ke kas negara, melalui Kemenkeu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Kontan.co.id, Jumat (20/4).
KPK tunggu persidangan guna eksekusi rekening Nindya Karya yang dibekukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu putusan pengadilan guna mengeksekusi rekening PT Nindya Karya (persero) yang dibekukan terkait dugaan korupsi peoyek Dermaga Sabang, Aceh. Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi dalam proyek tersebut. Hal ini dilakukan guna mengupayakan pengembalian aset kepada negara atas laba yang diterima dua perusahaan tersebut dalam proyek Dermaga Sabang, Aceh. "Kalau terbukti dan sudah ada amar putusannya baru nanti kita eksekusi. Setelah proses pembuktian di persidangan, hakim akan memerintahkan dirampas untuk negara, setelah itu kita eksekusi. Nanti kita sampaikan ke kas negara, melalui Kemenkeu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Kontan.co.id, Jumat (20/4).