KPK tunggu umumkan perkembangan status Hartati



JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengisyaratkan tengah membidik pemilik PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) Siti Hartati Tjakra Murdaya, sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Meski begitu, Abraham meyakinkan bahwa untuk sementara ini, status yang bersangkutan masih sebagai saksi. "Status Siti Hartati Murdaya belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka," ujar Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8). Kendati demikian, Abraham memberi sinyal jika dalam pengembangan penyidikan kasus suap sebesar Rp 3 Miliar ini, status pemilik Berca Group tersebut bisa saja berubah dan dinaikkan menjadi tersangka. "Dalam kasus Buol, penyidik terus melakukan pendalaman. Sehingga pada waktu yang tepat nanti, akan disampaikan secara resmi oleh KPK status yang bersangkutan," kata Abraham. KPK menduga PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati menggelontorkan dana sekitar Rp 3 miliar kepada Bupati Amran terkait pengurusan HGU lahan perkebunan di Buol. Suap diduga berasal dari dua anak buah PT HIP, Gondo Sudjono dan Yani Ansori. Terkait kasus ini, Hartati selaku saksi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.