JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pembebasan bersyarat terhadap Hartati Murdaya dibatalkan. Menurut KPK pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Direktur Utama PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya Plantation tersebut tidak memenuhi syarat. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya terkejut atas pemberian pembebasan bersyarat Hartati. Sebeb, setelah memeriksa surat-surat KPK menemukan bahwa pada Juni 2014, Hartati pernah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (pelaku korupsi yang bekerja sama untuk membongkar kasus) pada Juni 2014 lalu. "Itu ditolak pimpinan KPK Juli 2014. Diajukan pembebasan bersyarat juga ke pimpinan KPK. Ditolak juga," katanya, Selasa (2/9).
Lebih lanjut menurut Bambang, Justice Collaborator merupakan dasar bagi seorang terpidana untuk mendapatkan pembebasan bersyyarat. "Kalau itu (Justice Collaborator) tak dapat, bagaimana itu bisa bebas bersyarat?," . Dalam perturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kata Bambang, syarat seorang terpidana dibebaskan yakni harus ada kajian dari aspek keamanan, ketertiban, juga rasa keadilan masyarakat, dan bukan rasa keadilan narapidana. Walaupun merupakan kewenangan Kemenkumham, pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan harus memenuhi persyaratan. Jika tidak memenuhi syarat maka pemberian pembebasan bersyarat, batal demi hukum. "Kalau batal, produk yang dihasilkan maka tak bisa digunakan. Artinya orang itu tak bisa diberikan kebebasan bersyarat," ungkapnya. Oleh karena itu kata Bambang, ada tiga tindakan korektif terhadap putusan pembebasan tersebut, yakni mengembalikan Hartati yang tidak sah menerima pembebasan, pada keadaan awal yakni sebagai terpidana. Kemudian, harus diteliti lebih lanjut dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut agar tidak menurunkan citra pemerinta saat ini di ujung masa pemerintahannya. "Ketiga, perlu diperiksa kembali peraturan Menkumham supaya peraturan-peraturan ini benar-benar bisa mewadahi rasa keadilan masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia memberikan Pembebasan Bersyarat kepada Hartati Murdaya. Menurut Kepala sub Direktorat (Kasubdit) Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, pemberian tersebut sesuai prosedur lantaran telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. "Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012," kata Akbar dalam keterangan resminya, Senin (1/9). Hartati juga telah menjalani 2/3 masa pidananya sejak tanggal 23 Juli 2014. Hartati merupakan terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar terkait kepengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare (Ha) atas nama PT Cipta Cakra Murdaya, perusahaan milik Hartati di Buol, Sulawesi Tengah. Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana selama dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Uji Agung Santosa