KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan jaksa KPK terhadap terdakwa Zumi Zola dinilai sudah proporsional. Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya. "Ya, tuntutan itu sudah cukup ya, yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan kemudian diusulkan pada pimpinan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/11). Sebab, kata dia, KPK juga menghargai sikap kooperatif Zumi selama proses penyidikan maupun pada persidangan. "Dalam beberapa kali pemeriksaan dan di persidangan juga terbaca, terdakwa mengakui beberapa perbuatan. Dan kami mempertimbangkan hal tersebut sehingga tuntutannya menjadi delapan tahun," kata Febri.
KPK: Tuntutan 8 tahun penjara untuk Zumi Zola sudah proporsional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan jaksa KPK terhadap terdakwa Zumi Zola dinilai sudah proporsional. Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya. "Ya, tuntutan itu sudah cukup ya, yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan kemudian diusulkan pada pimpinan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/11). Sebab, kata dia, KPK juga menghargai sikap kooperatif Zumi selama proses penyidikan maupun pada persidangan. "Dalam beberapa kali pemeriksaan dan di persidangan juga terbaca, terdakwa mengakui beberapa perbuatan. Dan kami mempertimbangkan hal tersebut sehingga tuntutannya menjadi delapan tahun," kata Febri.