JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, tuntutan ganti rugi yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, dalam gugatan praperadilan tidak berdasar. Melalui kuasa hukumnya, Sutan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 10 miliar dan imateriil sebesar Rp 300 miliar kepada KPK. "Dengan demikian sudah jelas bahwa permohonan pemohon mengenai ganti kerugian adalah tidak berdasar sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata anggota Biro Hukum KPK Yadyn, saat membacakan tanggapan atas gugatan Sutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4). Ganti rugi itu dimasukkan Sutan dalam gugatannya atas langkah KPK yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya. Politisi Partai Demokrat itu menganggap tindakan yang dilakukan KPK tidak sah.
KPK: Tuntutan Rp 300 M dari Sutan tak berdasar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, tuntutan ganti rugi yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, dalam gugatan praperadilan tidak berdasar. Melalui kuasa hukumnya, Sutan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 10 miliar dan imateriil sebesar Rp 300 miliar kepada KPK. "Dengan demikian sudah jelas bahwa permohonan pemohon mengenai ganti kerugian adalah tidak berdasar sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata anggota Biro Hukum KPK Yadyn, saat membacakan tanggapan atas gugatan Sutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4). Ganti rugi itu dimasukkan Sutan dalam gugatannya atas langkah KPK yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya. Politisi Partai Demokrat itu menganggap tindakan yang dilakukan KPK tidak sah.