SURABAYA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tersangka kasus dugaan suap jual beli gas ala di Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Aset yang disita berupa sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah blok G110-111 Surabaya, Rabu (21/1). Penyitaan rumah itu ditandai dengan plakat dan stiker bertuliskan: "KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)-Berdasarkan-Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.sita-75/01/12/2014, tanggal 22 Desember 2014-Tanah dan bangunan ini-Telah disita-Dalam perkara tindak pidana pencucian uang-Dengan tersangka H. Fuad Amin-Ttd-Penyidik pada KPK". Plakat dan stiker itu ditempel di bagian depan dan belakang rumah. Di bagian depan dipasang di pembatas berbahan lempengan seng.
KPK turut menyita rumah Fuad Amin di Surabaya
SURABAYA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tersangka kasus dugaan suap jual beli gas ala di Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Aset yang disita berupa sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah blok G110-111 Surabaya, Rabu (21/1). Penyitaan rumah itu ditandai dengan plakat dan stiker bertuliskan: "KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)-Berdasarkan-Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.sita-75/01/12/2014, tanggal 22 Desember 2014-Tanah dan bangunan ini-Telah disita-Dalam perkara tindak pidana pencucian uang-Dengan tersangka H. Fuad Amin-Ttd-Penyidik pada KPK". Plakat dan stiker itu ditempel di bagian depan dan belakang rumah. Di bagian depan dipasang di pembatas berbahan lempengan seng.