KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019 untuk mulai melaporkan harta kekayaannya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan imbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan. "Lebih dari 15 ribu orang penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih. Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan sejak saat ini dan menyelenggarakan layanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada Sabtu-Minggu," kata Febri kepada wartawan, Kamis (16/5).
KPK ultimatum caleg terpilih untuk segera lapor harta kekayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019 untuk mulai melaporkan harta kekayaannya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan imbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan. "Lebih dari 15 ribu orang penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih. Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan sejak saat ini dan menyelenggarakan layanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada Sabtu-Minggu," kata Febri kepada wartawan, Kamis (16/5).