KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada Kamis (11/12/2025). Adapun Ardito ditangkap bersama empat orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung, pada Rabu (10/12/2025). “Kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, besok pada Kamis (11/12),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Budi menjelaskan, OTT ini bermula dari permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung, pada Selasa (9/12/2025). Kemudian, KPK melakukan OTT di Lampung pada Rabu (10/12/2025).
“Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12/2025),” ucap dia. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penyidik menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam operasi tangkap tangan itu. “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu. Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek. “Suap proyek,” kata Fitroh. Baca Juga: Dewas KPK Periksa Dua Penyidik yang Dilaporkan Enggan Panggil Bobby Nasution Fitroh juga menyampaikan bahwa dalam operasi senyap ini, KPK juga menangkap beberapa pihak. Namun, ia belum mengungkapkan jumlah dan identitas pihak tersebut. “KPK telah mengamankan Bupati Lampung Tengah dan beberapa pihak terkait,” ucap dia. Saat ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan.