KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan terdapat 16 Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbukti terlibat dalam transaksi mencurigakan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana. KPK menyebutkan, penetapan itu merupakan tindak lanjut dari 33 laporan hasil analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya. Dari 33 LHA tersebut nilai transaksinya mencapai Rp 25,36 triliun. Merespon hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 345 triliun tidak dibiarkan lenyap.
KPK Ungkap 16 Pegawai Kemenkeu Terlibat TPPU, Mahfud MD: Bagi yang Masih Bertanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan terdapat 16 Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbukti terlibat dalam transaksi mencurigakan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana. KPK menyebutkan, penetapan itu merupakan tindak lanjut dari 33 laporan hasil analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya. Dari 33 LHA tersebut nilai transaksinya mencapai Rp 25,36 triliun. Merespon hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 345 triliun tidak dibiarkan lenyap.