KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan KPK belum menjerat pihak biro travel sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Setyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik, baru dua pihak yang memenuhi unsur pidana, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. "Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
KPK Ungkap Alasan Belum Jerat Biro Travel Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan KPK belum menjerat pihak biro travel sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Setyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik, baru dua pihak yang memenuhi unsur pidana, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. "Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/2/2026).