KPK Ungkap Asal Tiga RS yang Melakukan Fraud BPJS Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal tiga rumah sakit yang membuat klaim fiktif atau kecurangan (fraud) ke BPJS Kesehatan yang merugikan negara hinga puluhan miliar rupiah.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan modus yang digunakan ketiga rumah sakit ini yaitu dengan mengajukan klaim fiktif, pertama, seolah-olah pasien melakukan perawatan maupun pemeriksaan tertentu namun sebenarnya tidak ada tindakan yang dilakukan sama sekali.

“Klaim fiktif, enggak ada pasien, enggak ada treatment apapun tapi dokumen klaim dibayar,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (27/7).


Tidak hanya itu, lanjut Pahala, modus kedua dilakukan dengan menggandakan klaim (mark-up), di mana ada pasien yang melakukan dua kali perawatan namun klaim yang diajukan bisa 10 kali lipat.

Baca Juga: Klaim Fiktif Layanan BPJS

Pahala menyebutkan, pihaknya telah mencatat asal daerah tiga rumah sakit tersebut, di mana ini dilakukan oleh rumah sakit swasta mulai dari Jawa Tengah hingga Sumatra.

“Rp 29 miliar di (RS) Magelang (Jawa Tengah), Rp 4 miliar di Binjai (Sumatra Utara), Rp 1 miliar di Langkat (Sumatra Utara). Semua RS swasta,” sebut dia.

Adapun total kerugian negara yang diterima dari klaim fiktif BPJS Kesehatan ini mencapai Rp 34 miliar. Pahala bilang, pihaknya telah mencatat adanya indikasi korupsi dari tindakan tiga RS tersebut. KPK juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya.

“Indikasi korupsi sudah ada, kerugian negara, jadi dibawa ke penindakan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa temuan ini hasil dari kerja bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) yang menemukan indikasi kecurangan di tiga rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Online Atau Ke Kantor Layanan

“Yang jelas penyelesaian kasus fraud ketiga rumah sakit ini masih terus berproses. Untuk berapa lama proses penyelesaiannya, tentu harapan kami kasus ini bisa dituntaskan secepatnya dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait,” terangnya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi