JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengusulkan pelantikan Palaksana Tugas (Plt) dan Calon Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tegah untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas. Hal tersebut diungkapkan Bambang menyusul penolakan atas izin pelantikan Calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang diajukan DPRD Gunung Mas. "Ada Plt dan wakil bupati, bisa dilantik. Dalam ketentuan UU, kalau seseorang calon tidak bisa dilantik, ya wakilnya. Kedua, diusulkan ya Plt," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12). Menurut Bambang, pihaknya menolak izin pelantikan Hambit juga karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, yakni Bupati Tomohon Jefferson. Kala itu, KPK memberikan izin pelantikan kepada Jefferson yang statusnya sebagai tahanan KPK.
KPK usulkan Wakil Bupati Gunung Mas yang dilantik
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengusulkan pelantikan Palaksana Tugas (Plt) dan Calon Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tegah untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas. Hal tersebut diungkapkan Bambang menyusul penolakan atas izin pelantikan Calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang diajukan DPRD Gunung Mas. "Ada Plt dan wakil bupati, bisa dilantik. Dalam ketentuan UU, kalau seseorang calon tidak bisa dilantik, ya wakilnya. Kedua, diusulkan ya Plt," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12). Menurut Bambang, pihaknya menolak izin pelantikan Hambit juga karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, yakni Bupati Tomohon Jefferson. Kala itu, KPK memberikan izin pelantikan kepada Jefferson yang statusnya sebagai tahanan KPK.