KPK usut keluarnya surat lunas BLBI



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kali ini giliran bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta yang dimintai keterangan penyidik.  "Iya benar-benar (diperiksa terkait BLBI)," kata Ary saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/5).  Sayangnya pria yang pernah memberikan sejumlah data BLBI ke pihak KPK itu enggan untuk menjelaskan substansi pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Ary beralasan dari surat panggilan yang diterimanya saja sudah bersifat rahasia apalagi mengenai pemeriksaannya.  "Saya tidak bisa menjelaskan yang bukan wewenang saya. KPK yang bisa menjelaskan," imbuhnya.  Sementara saat dikonfirmasi ke pihak KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum mengetahui mengenai pemeriksaan Ary. Menurutnya ia masih akan mengkonfirmasi kebenaran informasi pemeriksaan tersebut.  Sebelumnya KPK juga telah memeriksa sejumlah mantan Menteri Keuangan terkait kasus BLBI seperti Kwik Kian Gie (1999-2000), Rizal Ramli (2000-2001) dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004). Perkara ini bermula dari dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri. Setelah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002 yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada obligor yang bersikap kooperatif, Megawati kemudian menerbitkan SKL yang berisi release and discharge pada 22 obligor.

Akibat pemberian release and discharge, debitor dan obligor BLBI yang dianggap telah menyelesaikan kewajibannya dan dibebaskan dari aspek pidana, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan