KPK Usut Keterlibatan Hari Sabarno



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut keterlibatan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dalam dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran paska penangkapan Direktur Utama PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud. Lembaga anti korupsi ini tengah intensif mengorek keterangan Hengky.Hengky adalah buron dan juga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran. Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengatakan, pihaknya telah melakukan perjuangan keras untuk menemukan Hengky yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak masa kepemimpinan KPK terdahulu. “Kami sudah melacak berdasarkan beberapa informasi yang menyatakan keberadaannya, bahkan sampai ke beberapa negara,” ungkapnya.Akhirnya, Jumat (19/6) lalu KPK berhasil menciduk Hengky. Pengusaha rekanan pengadaan alat pemadam kebakaran di sejumlah daerah ini ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta SelatanSesampainya di kantor KPK, Hengky menjalani pemeriksaan sekitar satu jam. Usai diperiksa, dia langsung menandatangani Bukti Acara Pidana (BAP). “Karena sudah larut,” terang Chandra.

Kini KPK menjebloskan Hengky ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. KPK menjerat Hengky dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus semakin terang


Penangkapan Hengky ini membuat dugaan keterlibatan Hari Sabarno bakal semakin terang. Sebab, sebelumnya, bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindoeng Mawardi menuduh keterlibatan Hari dalam dugaan korupsi ini. Oentarto menuding, Hari telah memerintahkan pembuatan radiogram kepada seluruh pemerintah daerah. Isi radiogram itu menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya sebagai pemasok alat dan kendaraan pemadam kebakaran itu. Alhasil sejumlah pejabat di daerah menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya tanpa tender pengadaan mobil pemadam kebakaran. Sebut saja di antaranya mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, bekas Gubernur Riau Saleh Djasit, eks Walikota Medan Abdillah, dan lainnya. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 72 miliar. Kasus ini juga terkait dengan kasus serupa yang terjadi Bali, Riau, Bengkulu, Makassar, dan Medan.Dugaan keterlibatan Hari semakin menguat setelah KPK mengorek keterangan dari istri Hengky, Chenny. Dia membeberkan adanya pemberian uang Rp 369 juta untuk membeli rumah bagi Hari di Perumahan Kota Wisata, Cibubur.Tetapi, sebelumnya, Hari menepis tuduhan itu. Hari menuding Oentarto telah mengeluarkan radiogram tersebut tanpa sepengetahuannya.Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengakui, bukanlah pekerjaan gampang menemukan keterlibatan Hari Sabarno dalam dugaan korupsi ini. Pasalnya, keterangan Hengky belum tentu bisa menjerat mantan menteri dalam negeri di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri itu. Karena itu, KPK juga akan terus memeriksa saksi lain soal dugaan keterkaitan Hari Sabarno dalam kasus ini. Saksi itu di antaranya adalah Oentarto. "Jadi sabar saja," ujar Bibit, Minggu (21/6).KPK sudah menetapkan Oentarto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ini. Berkasnya segera masuk ke persidangan setelah KPK menghitung kerugian negara. Sementara Hari masih berstatus sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: