JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut keterlibatan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dalam dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran paska penangkapan Direktur Utama PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud. Lembaga anti korupsi ini tengah intensif mengorek keterangan Hengky.Hengky adalah buron dan juga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran. Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengatakan, pihaknya telah melakukan perjuangan keras untuk menemukan Hengky yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak masa kepemimpinan KPK terdahulu. “Kami sudah melacak berdasarkan beberapa informasi yang menyatakan keberadaannya, bahkan sampai ke beberapa negara,” ungkapnya.Akhirnya, Jumat (19/6) lalu KPK berhasil menciduk Hengky. Pengusaha rekanan pengadaan alat pemadam kebakaran di sejumlah daerah ini ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta SelatanSesampainya di kantor KPK, Hengky menjalani pemeriksaan sekitar satu jam. Usai diperiksa, dia langsung menandatangani Bukti Acara Pidana (BAP). “Karena sudah larut,” terang Chandra. Kini KPK menjebloskan Hengky ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. KPK menjerat Hengky dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus semakin terang
KPK Usut Keterlibatan Hari Sabarno
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut keterlibatan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dalam dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran paska penangkapan Direktur Utama PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud. Lembaga anti korupsi ini tengah intensif mengorek keterangan Hengky.Hengky adalah buron dan juga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran. Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengatakan, pihaknya telah melakukan perjuangan keras untuk menemukan Hengky yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak masa kepemimpinan KPK terdahulu. “Kami sudah melacak berdasarkan beberapa informasi yang menyatakan keberadaannya, bahkan sampai ke beberapa negara,” ungkapnya.Akhirnya, Jumat (19/6) lalu KPK berhasil menciduk Hengky. Pengusaha rekanan pengadaan alat pemadam kebakaran di sejumlah daerah ini ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta SelatanSesampainya di kantor KPK, Hengky menjalani pemeriksaan sekitar satu jam. Usai diperiksa, dia langsung menandatangani Bukti Acara Pidana (BAP). “Karena sudah larut,” terang Chandra. Kini KPK menjebloskan Hengky ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. KPK menjerat Hengky dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus semakin terang