JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut adanya pemberian uang dari mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor sebesar Rp 2,5 miliar kepada Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey terkait proyek Hambalang. Adanya pemberian uang yang menjadi putusan Pengadilan Tipikor itu akan dijadikan KPK untuk mengembangkan perkara Hambalang ke Olly. "Putusan hakim digunakan KPK untuk mengembangkan perkara. Petunjuk untuk mengembangkan perkara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/7). Tidak hanya penerimaan uang yang dilakukan Olly saja, KPK juga akan mengusut keterlibatan pihak-pihak lainnya terkait kasus ini. Kendati demikian lanjut Johan, putusan hakim terhadap Teuku Bagus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan hakim akan inkracht setelah tujuh hari dibacakan dan tidak ada upaya hukum apapun yang dijukan kubu Teuku Bagus maupun Jaksa KPK.
KPK usut peran Olly Dondokambey di suap Hambalang
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut adanya pemberian uang dari mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor sebesar Rp 2,5 miliar kepada Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey terkait proyek Hambalang. Adanya pemberian uang yang menjadi putusan Pengadilan Tipikor itu akan dijadikan KPK untuk mengembangkan perkara Hambalang ke Olly. "Putusan hakim digunakan KPK untuk mengembangkan perkara. Petunjuk untuk mengembangkan perkara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/7). Tidak hanya penerimaan uang yang dilakukan Olly saja, KPK juga akan mengusut keterlibatan pihak-pihak lainnya terkait kasus ini. Kendati demikian lanjut Johan, putusan hakim terhadap Teuku Bagus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan hakim akan inkracht setelah tujuh hari dibacakan dan tidak ada upaya hukum apapun yang dijukan kubu Teuku Bagus maupun Jaksa KPK.