KPK usut proyek pengadaan barang dan jasa haji



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki lebih dari satu item pengadaan barang dan jasa terkait haji tahun anggaran 2012-2013. Nilai proyek yang diselidiki di atas Rp 100 miliar.

"Ada lebih dari satu item pengadaan barang dan jasa yang diselidiki KPK, pelaksanaanya di tahun 2012-2013. Nilainya di atas Rp 100 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (10/2/2014).

Namun, Johan mengaku belum tahu persisnya barang dan jasa apa yang diselidiki lembaganya. Sejauh ini, menurut Johan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini, dan Hasrul Azwar. KPK juga telah memanggil pegawai Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kementerian Agama.


"Tidak hanya dua orang anggota DPR yang kemarin itu, tetapi sudah ada juga pejabat Kementerian Agama di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh," katanya.

Johan menambahkan, penyelidikan KPK terkait haji ini bisa saja berkembang. Bukan tidak mungkin jika penyelidikan juga mengarah pada pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU).

KPK mulai menyelidiki proyek haji di Kemenag tahun ini. Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dana haji yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK setahun yang lalu. Laporan masyarakat ini didukung dengan hasil kajian KPK dan data, serta informasi yang diperoleh melalui proses pengumpulan bahan keterangan.

KPK juga mengirimkan timnya ke Mekkah dan Madinah untuk memantau langsung penyelenggaraan haji 2013. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, menurut Johan, KPK bisa meningkatkan penyelidikan ini ke tahap penyidikan dan menentukan tersangkanya.

Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku telah melakukan penataan pengelolan keuangan dana haji. Selama ini, katanya, Kemenag menerima banyak tudingan terkait pengelolaan dana haji. Misalnya, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 29 titik rawan korupsi di Kemenag dan tuduhan lembaga swadaya masyarkat.

Menurut Suryadharma, pembenahan pengelolaan keuangan haji yang telah dilakukan Kementeriannya berkaitan dengan penempatan DAU. Sebelumnya, kata Suryadharma, DAU ditempatkan di 27 bank, dan kini sudah disederhanakan menjadi 17 bank. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia