KPK Usut Suap Cukai, Rokok Ilegal Kian Gerus Penerimaan Negara



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran suap dalam pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Penelusuran ini memperkuat indikasi bahwa maraknya rokok ilegal tidak berdiri sendiri, melainkan terkait praktik korupsi yang merugikan penerimaan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tengah menggali keterangan dari sejumlah pengusaha rokok terkait dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat. 


"Saksi didalami terkait pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal

Dari hasil pendalaman, KPK menemukan berbagai modus pelanggaran, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik tersebut juga mencakup penggunaan tarif cukai lebih rendah untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi. “Ada yang menggunakan cukai palsu, ada juga yang menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” katanya.

Temuan ini menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi terorganisir yang merusak sistem dan menggerus penerimaan negara. Dugaan manipulasi distribusi pita cukai hingga praktik suap menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang signifikan.

Kondisi tersebut sejalan dengan hasil survei Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan yang mencatat peredaran rokok ilegal meningkat 13,9 persen. 

Kenaikan ini menjadi sinyal bahwa rokok tanpa pita cukai masih tumbuh di pasar dan menekan industri legal.

Baca Juga: Kebijakan Cukai Dinilai Tak Seimbang, Peredaran Rokok Ilegal Kian Meluas

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Herman Hofi Law, Herman Hofi Munawar, menilai rokok ilegal merupakan kejahatan ekonomi yang merusak keadilan usaha. “Jika rokok ilegal masih beredar, lalu industri legal yang patuh justru menghadapi tekanan tambahan, maka ini menciptakan ketidakadilan,” ujarnya.

Ia menekankan negara tidak boleh memberi ruang kompromi terhadap praktik tersebut, karena dampaknya bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada pelaku usaha yang taat aturan.

Di sisi lain, wacana pemerintah menambah layer baru dalam struktur tarif cukai untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal menuai kritik. Kebijakan ini dinilai berpotensi bertentangan dengan upaya penegakan hukum yang tengah diperkuat.

Pakar perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menegaskan persoalan utama bukan pada struktur tarif, melainkan lemahnya penegakan hukum. 

"Selama pelaku usaha rokok ilegal merasa aman tidak membayar cukai, mereka tidak akan mau masuk ke dalam sistem," ujarnya.

Baca Juga: Menakar Dampak Penambahan Layer Cukai Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan PHK

Ia juga mengingatkan potensi distorsi persaingan jika pelaku ilegal justru difasilitasi masuk dengan tarif lebih rendah dibanding pelaku usaha yang selama ini patuh.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda. 

Menurutnya, maraknya rokok ilegal tak lepas dari penegakan hukum yang belum optimal. “Pertanyaannya, apakah dengan layer baru mereka mau masuk ke sistem? Belum tentu,” katanya.

Ia menegaskan, tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, upaya menekan rokok ilegal berisiko gagal dan justru berpotensi menurunkan penerimaan negara secara signifikan.

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/7817089/kpk-telusuri-dugaan-suap-cukai-rokok-pengamat-soroti-penindakan-rokok-ilegal?page=all&s=paging_new.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News