KPK validasi dan verifikasi barang dari rumah Atut



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan validasi dan verifikasi terhadap semua barang-barang yang disita dari hasil penggeledahan di kediaman Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

"Penggeledahan sampai hari ini tim KPK masih terus melakukan verifikasi pendalaman-pendalaman dan validasi terhadap semua barang-barang oleh KPK," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Pada dini hari tadi hingga sekitar pukul 6.00 WIB tadi, KPK melakukan penggeledahan di dua ruangan di rumah Atut di Jalan Bayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang, Banten. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita dua buah koper yang berisi dokumen. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.


Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto penggeledahan tersebut dilakukan menyusul ditandatanganinya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Atut pada Senin, tanggal 16 Desember 2013 kemarin. Penetapan sebagai tersangka tersebut pun diputuskan dari hasil ekspose pada Kamis, 12 Desember lalu.

Atut ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten Mahkamah Konstitusi (MK). Atut diduga turut serta secara bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan melakukan pemberian suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Adapun Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan KPK).

Selain itu, KPK pun menetapkan Atut sementara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Namun demikian, KPK masih harus melakukan rekonstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada Atut, baru kemudian dikeluarkan Sprindik untuk kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan