KPK: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka Suap Proyek Bandung Smart City



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Jawa Barat Yana Mulyana sebagai tersangka suap proyek Bandung Smart City.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjelaskan Yana diduga melakukan tindak pidana suap bersama lima orang tersangka lainnya atas pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program Bandung Smart City tahun Anggaran 2022-2023.

"KPK menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung," kata Ghufron dalam konferensi daring, Minggu (16/4).


Baca Juga: Ini Daftar Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat yang Pernah Terjaring OTT KPK

Selain Yana, KPK juga menetapkan lima tersangka lainya yaitu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadan Darmawan.

Selanjutnya Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung berinisial KR, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) berinisial BN, CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo) berinisial SS, dan Manager PT SMA, AG.

Gufron menjelaskan, kasus ini berawal saat saat Pemkot Bandung pada tahun 2018 mencanangkan Bandung Smart City.

Kemudian pada tahun 2022, Yana dilantik sebagai Wali Kota Bandung Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan dengan pengadaan layanan CCTV dan jasa internet.

Berikutnya pada Agustus 2022, Manager PT SMA, AG dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo) SS menemui Yana di Pendopo Wali Kota. Dalam pertemuan itu menyampaikan maksud agar kedua perusahan tersebut mengerjakan proyek Bandung Smart City.

Pada Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan SS memberikan sejumlah uang kepada Yana. Selain itu dalam pertemuan tersebut juga membahas penunjukan PT Cifo sebagai pelaksana pengadaan jaringan internet dalam proyek tersebut.

Setelah pertemuan itu diduga Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan mendapatkan uang melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, KR.

Sedangkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerima uang lewat RH, Sekretaris Pribadi dan orang kepercayaan Yana, yang bersumber SS.

Berikutnya, Cifo dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet atas proyek Bandung Smart City Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: KPK Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Apa Kasusnya?

Diketahui, Yana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat (14/4).

Ghufron menuturkan, dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand.

Dalam perkara ini, Yana, Dadan, dan KR Disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, SS, AG, dan BN yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal  5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto