KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, pemerintah untuk memiliki penyaring agar investor asing tak melakukan suap terhadap pejabat publik. Apalagi, di tengah langkah pemerintah menggenjot percepatan investasi dan telah memberikan kelonggaran bagi investor lokal maupun luar negeri. Komisioner KPK Laode M. Syarif bilang, belum semua negara lain yang mempunyai perangkat hukum, memperhatikan suap korporasi seperti yang dimiliki Amerika yakni FCPA (Foreign Corrupt Practices Act). Untuk itu, dia mewanti-wanti pemerintah agar lebih mengawasi investor asing yang masuk ke Indonesia. "Pemerintah harus lebih memperhatikan, karena jangan sampai mereka (investor asing) melakukan penyuapan, khusunya dari negara yang suapnya masih banyak," ujar Laode, Selasa (12/12).
KPK wanti-wanti upaya suap dari investor asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, pemerintah untuk memiliki penyaring agar investor asing tak melakukan suap terhadap pejabat publik. Apalagi, di tengah langkah pemerintah menggenjot percepatan investasi dan telah memberikan kelonggaran bagi investor lokal maupun luar negeri. Komisioner KPK Laode M. Syarif bilang, belum semua negara lain yang mempunyai perangkat hukum, memperhatikan suap korporasi seperti yang dimiliki Amerika yakni FCPA (Foreign Corrupt Practices Act). Untuk itu, dia mewanti-wanti pemerintah agar lebih mengawasi investor asing yang masuk ke Indonesia. "Pemerintah harus lebih memperhatikan, karena jangan sampai mereka (investor asing) melakukan penyuapan, khusunya dari negara yang suapnya masih banyak," ujar Laode, Selasa (12/12).