JAKARTA. Dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, jaksa KPK berkesimpulan bahwa pertemuan antara Arif Budi Sulistyo, ipar Presiden Joko Widodo, dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiastiady pada 23 September 2016 tidak hanya membahas pengampunan pajak pribadi. Arif dan Rudy P. Musdiono disebut oleh jaksa menemui Ken untuk membantu mengurus masalah pajak Mohan.Hal ini sebenarnya berbeda dengan kesaksian Ken, Arif dan Rudi Priambodo Musdiono. Mereka hanya membahas soal garis besar program pengampunan pajak (Tax Amnesty/TA). Dalam pertemuan tersebut Ken disebut menampilkan slide dan video terkait TA. Jaksa meminta agar hakim mengesampingkan keterangan tersebut."Keterangan saksi Ken Dwijugiasteady tersebut patut untuk dikesampingkan karena tidak logis menurut hukum," kata jaksa M Asri Irwan menyampaikan analisa yuridis dalam persidangan, Kamis (3/4).
KPK yakin ada peran ipar Jokowi di suap pajak
JAKARTA. Dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, jaksa KPK berkesimpulan bahwa pertemuan antara Arif Budi Sulistyo, ipar Presiden Joko Widodo, dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiastiady pada 23 September 2016 tidak hanya membahas pengampunan pajak pribadi. Arif dan Rudy P. Musdiono disebut oleh jaksa menemui Ken untuk membantu mengurus masalah pajak Mohan.Hal ini sebenarnya berbeda dengan kesaksian Ken, Arif dan Rudi Priambodo Musdiono. Mereka hanya membahas soal garis besar program pengampunan pajak (Tax Amnesty/TA). Dalam pertemuan tersebut Ken disebut menampilkan slide dan video terkait TA. Jaksa meminta agar hakim mengesampingkan keterangan tersebut."Keterangan saksi Ken Dwijugiasteady tersebut patut untuk dikesampingkan karena tidak logis menurut hukum," kata jaksa M Asri Irwan menyampaikan analisa yuridis dalam persidangan, Kamis (3/4).