JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi awal dalam sidang dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. KPK pun berkeyakinan dua terdakwa dari Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto tidak bekerja sendirian.Adapun Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharo, eks Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri."Di sidang saksi pertama kami akan datangkan 8 saksi dari total 133 saksi yang akan kami ajukan selama proses sidang," ungkap Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (13/3).
KPK yakin ada tersangka lain di korupsi e-KTP
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi awal dalam sidang dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. KPK pun berkeyakinan dua terdakwa dari Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto tidak bekerja sendirian.Adapun Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharo, eks Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri."Di sidang saksi pertama kami akan datangkan 8 saksi dari total 133 saksi yang akan kami ajukan selama proses sidang," ungkap Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (13/3).