JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin menang atas upaya permohonan pra peradilan yang diajukan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPP) Syafruddin Arsyad Temenggung atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Febri Diansyah, juru bicara KPK, bilang salah satu keyakinan tersebut menyangkut asas "ne bis in idem" yang diajukan pemohon. Yang dimaksud dengan asas ini ialah seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu KPK juga menunjukkan bukti bahwa substansi kasus ini berbeda dengan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan telah dihentikan alias terbit SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
"Bukti dokumen SP3 juga kami tunjukkan untuk menunjukkan dua hal. Pertama materi substansi berbeda dng yg ditangani Kejagung. Kedua, asas 'ne bis in idem' hanya berlaku untuk kasus yang telah masuk tahap penuntutan," ucap Febri di kantornya, Kamis (27/7). Kecuali itu KPK juga telah menunjukkan beberapa alat bukti lain diantaranya 117 dokumen. Dokumen tersebut berupa surat komunikasi antar institusi misalnya dengan BPPN, hasil audit BPK dan temuan kementerian keuangan. "Kami cukup yakin dengan alat bukti kami," tandas Febri.