KPK yakin menang lawan Romahurmuziy dalam sidang praperadilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK yakin menang melawan tersangka suap mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dalam sidang praperadilan besok. Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera memutus gugatan praperadilan Romahurmuziy terhadap KPK. Sidang akan digelar Selasa 14 Mei 2019.

"Ketika KPK maju ke penyidikan, pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Febri Diansyah menjelaskan, KPK sudah melakukan semua rangkaian proses persidangan. Seperti dari membaca permohonan yang diajukan Romahurmuziy. "KPK juga sudah menjawab mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan dan relevan sampai pada kesimpulan. Tinggal kita tunggu besok putusan bagaimana," jelasnya.


"Yang pasti KPK sebagai insititusi Gakkum (Penegakan Hukum) tentu berangkat dari posisi percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial. Nadi kita tunggu hasilnya, dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa," imbuh Febri.

Sebelumnya, dalam permohonannya, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail menuding, penyidik KPK melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.

Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.

Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp 50.000.000.

Maqdir juga menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Keduanya diduga menyuap Romahurmuziy agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Yakin Menang Lawan Romahurmuziy dalam Sidang Praperadilan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .