JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa pencekalan dan pencabutan cekal terhadap Djoko Tjandra (Joker) sudah sesuai prosedur. Joker dicekal lantaran dua kali tak menggubris surat panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap Artalyta Suryani (Ayin) kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, Achmad Rifai mengatakan, Joker tak memenuhi panggilan KPK pada 16 dan 23 April 2008. Karena itu, KPK beranggapan layak untuk mencekal Joker dengan surat cekal yang ditandatangani Bibit pada 24 April 2008.Tujuan pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi apakah uang yang diserahkan Ayin berasal dari kocek Joker. "Artinya, sudah terjadi proses yang dilakukan KPK sebelum melakukan pencekalan terhadap pihak yang beperkara," katanya saat mendatangi Gedung KPK, Kamis (1/10).
KPK Yakin Pencekalan Djoko Tjandra Sah
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa pencekalan dan pencabutan cekal terhadap Djoko Tjandra (Joker) sudah sesuai prosedur. Joker dicekal lantaran dua kali tak menggubris surat panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap Artalyta Suryani (Ayin) kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, Achmad Rifai mengatakan, Joker tak memenuhi panggilan KPK pada 16 dan 23 April 2008. Karena itu, KPK beranggapan layak untuk mencekal Joker dengan surat cekal yang ditandatangani Bibit pada 24 April 2008.Tujuan pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi apakah uang yang diserahkan Ayin berasal dari kocek Joker. "Artinya, sudah terjadi proses yang dilakukan KPK sebelum melakukan pencekalan terhadap pihak yang beperkara," katanya saat mendatangi Gedung KPK, Kamis (1/10).