KPK Yakin Pencekalan Djoko Tjandra Sah



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa pencekalan dan pencabutan cekal terhadap Djoko Tjandra (Joker) sudah sesuai prosedur. Joker dicekal lantaran dua kali tak menggubris surat panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap Artalyta Suryani (Ayin) kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.

Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, Achmad Rifai mengatakan, Joker tak memenuhi panggilan KPK pada 16 dan 23 April 2008. Karena itu, KPK beranggapan layak untuk mencekal Joker dengan surat cekal yang ditandatangani Bibit pada 24 April 2008.

Tujuan pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi apakah uang yang diserahkan Ayin berasal dari kocek Joker. "Artinya, sudah terjadi proses yang dilakukan KPK sebelum melakukan pencekalan terhadap pihak yang beperkara," katanya saat mendatangi Gedung KPK, Kamis (1/10).


Dalam persidangan, lanjut Achmad, ternyata uang Joker tak mengalir ke kantong Ayin untuk menyuap Urip. Hal ini, kata Achmad, terungkap dalam bukti acara pidana (BAP) atas nama saksi Direktur Utama PT Mulia, Viadi Sutoyo dan seorang kurir bernama Enang yang diperiksa pada 2 Mei 2008. Karena tak terbukti ada aliran uang dari Joker ke Ayin, KPK pun mengajukan pencabutan surat cekal Joker yang ditandatangani Chandra pada 26 September 2008.

PT Mulia adalah perusahaan yang berafiliasi dengan PT Era Giat Prima. Era Giat sendiri terseret masalah cessie dengan Bank Bali. Gara-gara ini, belakangan Mahkamah Agung memvonis Joker dua tahun penjara.

Di sisi lain, KPK justru menemukan fakta yang menunjukkan bahwa ada aliran uang dari Joker ke pihak lain. "Ternyata uang US$ 1 juta tersebut mengalir ke Ketua KS berinisial JS," ungkapnya. Soal aliran dana ini, KPK belum menelisik lebih jauh.

Achmad menduga, inisial JS adalah mantan Panglima TNI, Djoko Suyanto. Adapun KS merujuk Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK). Dalam website YKDK, Djoko adalah Ketua Dewan Pembina YKDK bersama dengan Mantan Kapolri Sutanto, Ketua Kadin M S Hidayat, dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

YKDK adalah lembaga nonprofit pemberi santunan kepada seniman dan olahragawan berprestasi tapi kehidupan ekonominya kurang beruntung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan