JAKARTA. Dalam kesimpulan sidang praperadilan permohonan Miryam S Haryani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penetapan tersangka terhadap Miryam sudah sesuai KUHAP. Hal itu disampaikan dalam kesimpulan praperadilan yang digelar pada Jumat (19/5). "Termohon memohon agar hakim memberikan putusan tidak mengabulkan pemohon, tidak dapat diperkarakan dan diterima keputusannya. Kedua, menolak permohonan untuk seluruhnya dalam penetapan tersangka Miryam tanggal 5 April berdasarkan hukum. Kemudian menyatakan bahwa sprindik yang dikeluarkan adalah sah," kata salah satu perwakilan KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebaliknya, pihak kuasa hukum Miryam tetap yakin, penetapan Miryam sebagai tersangka tidak berdasarkan Pasal 174 KUHAP. Selain itu, menurutnya saksi yang diperiksa untuk kasus Miryam diperiksa setelah menjadi tersangka dan pihak KPK pun dinilai kekurangan bukti.
KPK yakin penetapan tersangka Miryam sah
JAKARTA. Dalam kesimpulan sidang praperadilan permohonan Miryam S Haryani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penetapan tersangka terhadap Miryam sudah sesuai KUHAP. Hal itu disampaikan dalam kesimpulan praperadilan yang digelar pada Jumat (19/5). "Termohon memohon agar hakim memberikan putusan tidak mengabulkan pemohon, tidak dapat diperkarakan dan diterima keputusannya. Kedua, menolak permohonan untuk seluruhnya dalam penetapan tersangka Miryam tanggal 5 April berdasarkan hukum. Kemudian menyatakan bahwa sprindik yang dikeluarkan adalah sah," kata salah satu perwakilan KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebaliknya, pihak kuasa hukum Miryam tetap yakin, penetapan Miryam sebagai tersangka tidak berdasarkan Pasal 174 KUHAP. Selain itu, menurutnya saksi yang diperiksa untuk kasus Miryam diperiksa setelah menjadi tersangka dan pihak KPK pun dinilai kekurangan bukti.