KPK yakin tak ada konflik kepentingan dua jaksa hasil OTT ditangani Kejagung



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini, Kejaksaan Agung tidak akan dilanda konflik kepentingan saat memeriksa dua jaksa yang sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggu DKI Jakarta, Jumat (28/6) lalu.

"Ya enggak (ada konflik kepentingan). Salah satu tugas KPK kan koordinasi dan supervisi. Kami mengkordinasikan sekaligus supervisi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7).

Agus mengakui, ada kedua jaksa itu diindikasikan terlibat perkara lain selain perkara suap yang sedang ditangani KPK. Namun, Agus enggan membeberkan lebih lanjut kasus apa yang dimaksud. Sebab, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.


"Kami menemukan ada indikasi kasus, yang itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Jadi bukan kasus OTT-nya sendiri. Nah, dengan melibatkan dua orang itu, dua duanya kami akan kerjasama dengan Kejagung," lanjut Agus.

Dua jaksa yang dimaksud ialah Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas. Dalam kasus suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggu DKI Jakarta di KPK sendiri, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Agus sekaligus memastikan, KPK dan Kejaksaan Agung akan menyelidiki bersama-sama apabila kedua jaksa tersebut diindikasi terlibat di dalam perkara utamanya. Diberitakan, KPK melakukan OTT, Jumat (28/6) lalu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).

Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150. Sementara, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi. Juru Bicara KPK Febri Dianysah mengatakan, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses internal.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan S Maringka mengatakan, dua jaksa yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) akan ditangani oleh Kejagung. Sedangkan pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditangani KPK.

"Tiga yang akan ditangani KPK, sedangkan dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan. Mekanisme pengawasan maupun mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara kita kenal dalam istilah penyelidikan," kata Jan, Sabtu.

Jan sekaligus meminta KPK memberikan kesempatan Kejagung untuk menangani pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Menurut Jan, hal ini bagian dari sinergitas antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi.

"Berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergitas dalam penanganan perkara. Tadi sudah disampaikan beberapa tersangka, dan kemudian yang dikatakan kemarin OTT berikut dan dan barang buktinya akan diserahkan kepada kami termasuk dengan pihak-pihak terkait lain untuk dilakukan penangananan perkara selanjutnya," kata Jan. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Jaksa Hasil OTT Ditangani Kejagung, KPK Yakin Tidak Ada Konflik Kepentingan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli