JAKARTA. Sutan Bathoegana, melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana, mempersoalkan dua penyidik ilegal Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gugatan praperadilannya. Mereka adalah Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Prihasa Nugraha mengatakan kedua penyidik tersebut tentu saja bertindak sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik). "Penyidik-penyidik itu melakukan penyidikan berdasarkan sprindik. Hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik yang disebutkan itu (Budi dan Ambarita)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).
KPK:Penyidik perkara Sutan bekerja sesuai sprindik
JAKARTA. Sutan Bathoegana, melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana, mempersoalkan dua penyidik ilegal Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gugatan praperadilannya. Mereka adalah Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Prihasa Nugraha mengatakan kedua penyidik tersebut tentu saja bertindak sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik). "Penyidik-penyidik itu melakukan penyidikan berdasarkan sprindik. Hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik yang disebutkan itu (Budi dan Ambarita)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).