KPK:Penyidik perkara Sutan bekerja sesuai sprindik



JAKARTA. Sutan Bathoegana, melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana, mempersoalkan dua penyidik ilegal Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gugatan praperadilannya. Mereka adalah Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Prihasa Nugraha mengatakan kedua penyidik tersebut tentu saja bertindak sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik).

"Penyidik-penyidik itu melakukan penyidikan berdasarkan sprindik. Hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik yang disebutkan itu (Budi dan Ambarita)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).


Kata Priharsa, meski kedua penyidik tersebut sudah mengundurkan diri dari kepolisian, namun keduanya telah diangkat sebagai penyidik KPK. Seperti penyidik lainnya yang jebolan Polri.

Saat sidang praperadilan Sutan Bathoegana, Eggi mengungkapkan adanya dua penyidik yang sudah nonaktif dari Kepolisian ikut menyidik kasus bekas Ketua Komisi VII DPR RI itu.

Diketahui, Kompol Budi Agung telah diberhentikan dari Polri pada 31 Desember 2014. Sedangkan AKBP Ambarita telah diberhentikan dengan hormat dari Dinas Polri atas permintaan sendiri terhitung pada 30 November 2014.

Sekadar informasi, penyidik KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Ia disangka karena menerima hadiah hadiah atau janji lewat pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus yang menimpa Sutan merupakan pengembangan penyidikan KPK di kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Seperti telah menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam persidangan, Rudi pernah menyerahkan uang US$ 200 ribu kepada Sutan melalui rekannya sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto. Uang tersebut merupakan sebagian uang suap dari komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanujaya kepada Rudi melalui Deviardi. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie