JAKARTA. Meski produk peraturan daerah (perda) terkait pungutan terus membaik dari segi hukum, tapi Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) masih menemukan banyak Perda pungutan yang bermasalah. Salah satunya ialah aturan terkait retribusi daerah. Karenanya, KPOD merekomendasikan agar pemerintah mengawasi penerbitan perda oleh pemerintah daerah. Peneliti KPPOD Boedi Rheza menuturkan, dari 383 sampel perda yang terbit pasca berlakunya Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diteliti KPOD, ada sekitar 31% perda yang bermasalah. "Perda yang dihasilkan masih membebani masyarakat atau pelaku usaha di daerah tersebut," katanya Kamis (15/1). Sayangnya, ia tak merinci perda apa saja yang dinilai masih bermasalah. Cuma, Budi mencontohkan, dari segi pungutan sektoral, pasca berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD, ternyata struktur tarif yang diterapkan masih relatif tinggi terutama untuk sektor komoditi dan perdagangan. "Masih ada ketidakwajaran soal tarif pungutan. Yang paling tinggi di bidang pengelolaan air, perdagangan, perikanan, perizinan lintas sektoral dan retribusi lainnya," jelas Boedi.
KPOD: Pengawasan perda perlu diatur
JAKARTA. Meski produk peraturan daerah (perda) terkait pungutan terus membaik dari segi hukum, tapi Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) masih menemukan banyak Perda pungutan yang bermasalah. Salah satunya ialah aturan terkait retribusi daerah. Karenanya, KPOD merekomendasikan agar pemerintah mengawasi penerbitan perda oleh pemerintah daerah. Peneliti KPPOD Boedi Rheza menuturkan, dari 383 sampel perda yang terbit pasca berlakunya Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diteliti KPOD, ada sekitar 31% perda yang bermasalah. "Perda yang dihasilkan masih membebani masyarakat atau pelaku usaha di daerah tersebut," katanya Kamis (15/1). Sayangnya, ia tak merinci perda apa saja yang dinilai masih bermasalah. Cuma, Budi mencontohkan, dari segi pungutan sektoral, pasca berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD, ternyata struktur tarif yang diterapkan masih relatif tinggi terutama untuk sektor komoditi dan perdagangan. "Masih ada ketidakwajaran soal tarif pungutan. Yang paling tinggi di bidang pengelolaan air, perdagangan, perikanan, perizinan lintas sektoral dan retribusi lainnya," jelas Boedi.