KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menggelar sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional. Kegiatan yang bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini berlangsung di Tangerang pada Kamis (20/11), dan diikuti lebih dari 875 peserta dari rantai industri perumahan. Peserta terdiri dari sekitar 315 pelaku usaha di sisi suplai, mulai dari pengembang, kontraktor, hingga toko bahan bangunan, serta lebih dari 260 pelaku usaha mikro dari sisi permintaan yang berpotensi menjadi pengguna fasilitas pembiayaan. Keterlibatan berbagai segmen usaha ini mencerminkan kebutuhan penguatan ekosistem perumahan di tengah target Program 3 Juta Rumah pada periode RPJMN 2025–2029. KPP sendiri merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun perorangan untuk kebutuhan pembangunan atau renovasi rumah, termasuk rumah yang digunakan sebagai tempat usaha. Skema ini berlandaskan Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025, dan dapat digunakan sebagai kredit modal kerja maupun investasi.
KPP Bank Mandiri Dukung Pembiayaan Rumah & Usaha Produktif
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menggelar sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional. Kegiatan yang bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini berlangsung di Tangerang pada Kamis (20/11), dan diikuti lebih dari 875 peserta dari rantai industri perumahan. Peserta terdiri dari sekitar 315 pelaku usaha di sisi suplai, mulai dari pengembang, kontraktor, hingga toko bahan bangunan, serta lebih dari 260 pelaku usaha mikro dari sisi permintaan yang berpotensi menjadi pengguna fasilitas pembiayaan. Keterlibatan berbagai segmen usaha ini mencerminkan kebutuhan penguatan ekosistem perumahan di tengah target Program 3 Juta Rumah pada periode RPJMN 2025–2029. KPP sendiri merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun perorangan untuk kebutuhan pembangunan atau renovasi rumah, termasuk rumah yang digunakan sebagai tempat usaha. Skema ini berlandaskan Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025, dan dapat digunakan sebagai kredit modal kerja maupun investasi.