KPP tolak Arief Hidayat menjadi Ketua MK dalam pelantikan besok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menolak pelantokan kembk Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2022 yang akan diambil sumpahnya besok di depan Presiden Joko Widodo.

"Jika Presiden Jokowi mengambil langkah untuk meneruskan pelantikan, hal ini dapat dipandang bahwa Presiden turut andil dalam pembusukan Mahkamah Konstitusi," kata Asfinawati ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan dalam keterangannya, Senin (26/3).

Sebagaimana diketahui, Arief Hidayat memiliki sejumlah catatan yang tak baik selama menjabat sebagai Hakim Konstitusi.


Sepanjang menjabat sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Arief terbukti dua kali melanggar kode etik dari enam kali laporan yang masuk ke Dewan Etik Konstitusi.

"Kedua pelanggaran etik tersebut memang hanya diganjar sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dari Dewan Etik. Namun, perbuatan Hakim Konstitusi yang mengirimkan katabelece dan melakukan pertemuan secara tidak patut dengan politisi DPR RI, jelas tidak dapat ditoleransi, terlepas dari sanksi macam apa yang diterimanya dari Dewan Etik," sambungnya.

Selain itu, Asfinawati menambahkan masih ada pula laporan pelanggaran kode etik terhadap Arief Hidayat yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Etik. Untuk itu, ia meminta agar Presiden Jokowi tidak mengambil langkah gegabah dengan melantik kembali Arief.

"Kami meminta agar Presiden Joko Widodo tidak melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi. Dan hakim-hakim konstitusi tidak memilih Arief Hidayat sebagai Ketua MK untuk periode 2018–2022," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia