KPPI Selidiki Impor Kawat dan Aluminium Foil



JAKARTA. Produsen kawat bindrat dan aluminium foil pembungkus makanan dalam negeri layak gembira. Sesuai permintaan mereka, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia atau KPPI (Indonesian Safeguards Committee) mulai menyelidiki impor kedua produk itu yang sebagian besar berasal dari China.


Penyelidikan ini bertujuan untuk mengamankan (safeguard) produsen dalam negeri. Selasa (19/1), Halida Miljadi, Ketua KPPI, menyatakan, penyelidikan itu dilakukan lantaran KPPI menemukan peningkatan impor dan indikasi kerugian industri sejenis di dalam negeri.

Sebelumnya, The Indonesia Iron Steel Industry Association (IISIA) memang telah meminta pengenaan bea masuk safeguard bindrat. IISIA mewakili 10 perusahaan kawat dalam negeri. Antara lain PT New Simomulyo, PT Bumisaka Salindo, PT Rodamas Baja Intan, PT Surabaya Wire, dan PT Argamas Bajatama.

Dalam permohonannya, IISIA mengaku, industri dalam negeri merugi akibat lonjakan impor dari China, Singapura, dan Inggris. Nah, KPPI menemukan, lonjakan impor kawat bindrat mencapai lebih dari 100% per tahun. Jika pada 2005 impornya 2.680 ton, angka ini naik jadi 6.695 ton di 2006, 14.706 ton di 2007, dan jadi 28.773 ton di 2008. "Impor tertinggi dari China mencapai 90%," kata Djoko Mulyono, Sekretaris Eksekutif KPPI.

Djoko bilang, banjir kawat bindrat impor telah membuat empat perusahaan yang mengajukan permohonan safeguard itu tak lagi memproduksi kawat bindrat karena terus merugi. Inilah yang membuat permohonan yang diajukan Desember 2009 itu langsung ditindaklanjuti KPPI.

Sementara, yang mengajukan permohonan penyelidikan safeguard aluminium foil adalah PT Hanmax Indonesia. Perusahaan ini sudah tak berproduksi sejak tahun lalu.

Jika penyelidikan akhir menemukan bukti, para pengusaha meminta pemerintah mengenakan bea masuk 140% untuk kawat bindrat dan 130% untuk aluminium foil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: