JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada 6 Desember 2013 menerima permohonan dari industri dalam negeri yang diwakili oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) agar dilakukan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor Benang Kapas selain Benang Jahit. Dalam siaran persnya (17/1), Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati, permohonan tersebut didasarkan pada klaim bahwa Pemohon telah mengalami Kerugian atau Ancaman Kerugian yang diakibatkan oleh peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit. Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, lanjut Ernawati, KPPI memperoleh bukti awal tentang peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit selama tahun 2010-2013 (Januari-Juni) dan kerugian atau ancaman kerugian yang dialami oleh Pemohon akibat peningkatan jumlah impor barang yang dimaksud. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Barang yang Dimintakan Perlindungan mengalami peningkatan dari tahun 2010-2012, yaitu menjadi sebesar 18.960 ton di tahun 2010, 15.302 ton di tahun 2011, dan 24.038 ton di tahun 2012. Bahkan, cenderung untuk terus meningkat pada tahun 2013 (Januari-Juni) dimana impornya mencapai 16.017 ton dibandingkan tahun 2012 (Januari-Juni) yang sebesar 12.264 ton. Ernawati menjelaskan, peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit berdampak negatif pada pemohon. Dalam hal ini terlihat pada persediaan yang meningkat, volume produksi menurun, keuntungan menurun, dan penyesuaian struktural sudah dilakukan namun belum tercapai karena masih mengalami kerugian. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka KPPI menetapkan dimulainya penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP atas peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit tersebut sejak 15 Januari 2014. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPPI selidiki perpanjangan BMTP impor benang kapas
JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada 6 Desember 2013 menerima permohonan dari industri dalam negeri yang diwakili oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) agar dilakukan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor Benang Kapas selain Benang Jahit. Dalam siaran persnya (17/1), Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati, permohonan tersebut didasarkan pada klaim bahwa Pemohon telah mengalami Kerugian atau Ancaman Kerugian yang diakibatkan oleh peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit. Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, lanjut Ernawati, KPPI memperoleh bukti awal tentang peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit selama tahun 2010-2013 (Januari-Juni) dan kerugian atau ancaman kerugian yang dialami oleh Pemohon akibat peningkatan jumlah impor barang yang dimaksud. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Barang yang Dimintakan Perlindungan mengalami peningkatan dari tahun 2010-2012, yaitu menjadi sebesar 18.960 ton di tahun 2010, 15.302 ton di tahun 2011, dan 24.038 ton di tahun 2012. Bahkan, cenderung untuk terus meningkat pada tahun 2013 (Januari-Juni) dimana impornya mencapai 16.017 ton dibandingkan tahun 2012 (Januari-Juni) yang sebesar 12.264 ton. Ernawati menjelaskan, peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit berdampak negatif pada pemohon. Dalam hal ini terlihat pada persediaan yang meningkat, volume produksi menurun, keuntungan menurun, dan penyesuaian struktural sudah dilakukan namun belum tercapai karena masih mengalami kerugian. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka KPPI menetapkan dimulainya penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP atas peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit tersebut sejak 15 Januari 2014. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News