KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan evaluasi sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan sekaligus Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP, Suroto mengatakan, evaluasi dilakukan pada sejumlah sektor PSN, di antaranya adalah Sektor Pelabuhan, Bandar Udara, dan Kereta Api. “Evaluasi dilakukan pada proyek Sektor Pelabuhan, Bandar Udara, dan Kereta Api yang progress pelaksanaannya memiliki catatan khusus dari hasil analisa KPPIP,” ujar Suroto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (3/8).
KPPIP evaluasi proyek strategis nasional sektor bandara, kereta api dan pelabuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan evaluasi sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan sekaligus Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP, Suroto mengatakan, evaluasi dilakukan pada sejumlah sektor PSN, di antaranya adalah Sektor Pelabuhan, Bandar Udara, dan Kereta Api. “Evaluasi dilakukan pada proyek Sektor Pelabuhan, Bandar Udara, dan Kereta Api yang progress pelaksanaannya memiliki catatan khusus dari hasil analisa KPPIP,” ujar Suroto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (3/8).