KPPIP evaluasi proyek strategis nasional sektor bandara, kereta api dan pelabuhan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan evaluasi sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan sekaligus Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP, Suroto mengatakan, evaluasi dilakukan pada sejumlah sektor PSN, di antaranya adalah Sektor Pelabuhan, Bandar Udara, dan Kereta Api.

“Evaluasi dilakukan pada proyek Sektor Pelabuhan, Bandar Udara, dan Kereta Api yang progress pelaksanaannya memiliki catatan khusus dari hasil analisa KPPIP,” ujar Suroto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (3/8).


Lebih lanjut Suroto menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan sebagai dasar untuk merumuskan perubahan daftar PSN yang sedang disusun oleh KPPIP, berdasarkan hasil Rapat Terbatas tentang Percepatan PSN di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ekonom Celios: Proyek infrastruktur akan terdampak pandemi Covid-19

Suroto memaparkan, terdapat 6 dari total 13 proyek Sektor Pelabuhan dengan catatan khusus. Yakni Pelabuhan KEK Maloy; Inland Waterways Cikarang Bekasi Laut; Pengembangan Pelabuhan Kupang; Pelabuhan Sorong Eksisting dan Arar; Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; serta Pelabuhan Hub Internasional Bitung.

Lalu, pada Sektor Bandar Udara, terdapat 3 dari total 8 proyek mendapat catatan khusus dari KPPIP, yaitu Bandar Udara Baru Yogyakarta di Kulon Progo; Pengembangan Bandar Udara Adi Soemarmo; dan Pengembangan Bandar Udara Bali Utara.

Tak hanya itu, terdapat 6 dari 13 proyek Sektor Kereta Api memperoleh catatan khusus dari komite. Yaitu Kereta Api Purukcahu-Batanjung melalui Bangkuang; Kereta Api Rantau Prapat-Duri-Pekanbaru; Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Rel Wilayah Badung-Buleleng; Kereta Api Logistik Lahat-Muara Enim-Prabumulih-Tarahan/Lampung dan Prabumulih-Kertapati/Palembang; Light Rail Transit (LRT) Provinsi Sumatera Selatan (Metro Palembang); dan Elevated Inner Loop Line Jatinegara-Tanah Abang-Kemayoran.

Baca Juga: Ini ketentuan PPKM di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua

Berdasarkan pembahasan dalam rapat, terdapat 3 proyek sektor pelabuhan dan 2 proyek kereta api yang berpotensi untuk dikeluarkan dari daftar PSN. Selain itu, 2 proyek kereta api diusulkan untuk diubah nomenklaturnya.

Sementara itu, untuk perubahan trase LRT Veldrome-Klender dan MRT East West selanjutnya akan menyampaikan kelengkapan dokumen berupa resume pra studi kelayakan, rencana aksi pendanaan, dan rencana aksi penyelesaiannya kepada KPPIP dan telah dikonfirmasi akan menggunakan PSO dari Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya: Sampai kapan aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang? Ini aturan terbarunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli