KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pascaputusan Mahkamah Agung No.31K/PDt/2017 tentang sengketa pengelolaan air minum di Jakarta, Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengklaim, putusan tersebut tidak akan mempengaruhi proyek infrastruktur air minum yang sedang digarap oleh pemerintah. Direktur Sektor Air dan Sanitasi KPPIP Henry BL. Toruan menyebut, putusan MA tersebut hanya mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 yang menganulir UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada UU No.11/1974 tentang Pengairan. Sementara, semua Proyek Prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tanggung jawab KPPIP sudah mengikuti putusan MK tersebut. “Putusan MA ini bukanlah sesuatu yang baru. Sejak keluarnya putusan MK yang mencabut UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air dan akhirnya kita kembali pada UU No.11/1974 tentang Pengairan, semua proyek SPAM sudah berlandaskan pada putusan MK tersebut. Jadi partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur SPAM sudah menyesuaikan dengan UU No.11/1974,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10).
KPPIP: Putusan MA tak ganggu investasi di SPAM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pascaputusan Mahkamah Agung No.31K/PDt/2017 tentang sengketa pengelolaan air minum di Jakarta, Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengklaim, putusan tersebut tidak akan mempengaruhi proyek infrastruktur air minum yang sedang digarap oleh pemerintah. Direktur Sektor Air dan Sanitasi KPPIP Henry BL. Toruan menyebut, putusan MA tersebut hanya mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 yang menganulir UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada UU No.11/1974 tentang Pengairan. Sementara, semua Proyek Prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tanggung jawab KPPIP sudah mengikuti putusan MK tersebut. “Putusan MA ini bukanlah sesuatu yang baru. Sejak keluarnya putusan MK yang mencabut UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air dan akhirnya kita kembali pada UU No.11/1974 tentang Pengairan, semua proyek SPAM sudah berlandaskan pada putusan MK tersebut. Jadi partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur SPAM sudah menyesuaikan dengan UU No.11/1974,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10).