KPPOD: Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Tak Boleh Intervensi Kewenangan Pemda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, Dewan Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) memiliki fungsi koordinasi dan monitoring evaluasi soal penataan kawasan dan perencanaan kawasan Jabodetabek dan Cianjur. 

Adapun tugas pokok dan fungsi dari Dewan Kawasan Aglomerasi nantinya bakal diatur dalam peraturan presiden. Dengan fungsinya sebagai koordinator maka Dewan Kawasan Aglomerasi hanya membantu penataan di kawasan Jabodetabek dan Cianjur. 

"Yang akan jadi tantangan adalah saat Perpres jangan sampai Dewan Kawasan Aglomerasi mengganggu kewenangan pemerintah daerah (pemda) yang ada di kawasan aglomerasi itu," kata Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (18/12).


Ia menegaskan, jangan sampai nantinya adanya Dewan Kawasan Aglomerasi justru mengambil alih dan mengintervensi kewenangan urusan pemerintah daerah Jabodetabek dan Cianjur.

"Jangan sampai itu nanti ambil alih kewenangan, nah ini harus diperjelas dalam Perpres yang memuat dewan kawasan aglomerasi," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Polemik Rencana Gubernur Jakarta Ditetapkan Presiden di RUU DKJ

Armand mengatakan jika Dewan Kawasan Aglomerasi menjalankan fungsi koordinasi tentunya tak menjadi masalah. Hal tersebut lantaran lewat koordinasi yang dipimpin Dewan Kawasan Aglomerasi akan membantu pencapaian penataan kawasan di wilayah tersebut.

"Karena mungkin selama ini ada kesulitan mungkin dalam koordinasi antar daerah. Misal Jakarta dengan Bekasi, Kota Depok dan lainnya tapi dengan Dewan Kawasan Aglomerasi ini ada pihak eksternal yakni pemerintah pusat dalam sinkronisasi perencanaan," jelasnya.

Ia menegaskan jangan sampai Dewan Kawasan Aglomerasi menarik kewenangan pemerintah daerah aglomerasi. 

Sebagai informasi, Dalam Pasal 51 RUU DKJ disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Selanjutnya pada Pasal 55 RUU DKJ, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang bakal dipimpin Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Kawasan Aglomerasi Dipimpin Wapres di RUU DKJ, Persiapan Untuk Anak Presiden?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat