KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dukung revisi Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu berkaitan dengan menegaskan larangan bagi narapidana (napi) koruptor tidak dapat ikut serta dalam pencalonan Pilkada. Pasalnya selama ini masih banyak calon yang terjerat kasus korupsi dipaksakan lanjut. Baca Juga: KPU jadwalkan penetapan kursi parpol dan caleg terpilih 31 Agustus 2019
KPPOD dukung larang napi koruptor ikut Pilkada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dukung revisi Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu berkaitan dengan menegaskan larangan bagi narapidana (napi) koruptor tidak dapat ikut serta dalam pencalonan Pilkada. Pasalnya selama ini masih banyak calon yang terjerat kasus korupsi dipaksakan lanjut. Baca Juga: KPU jadwalkan penetapan kursi parpol dan caleg terpilih 31 Agustus 2019