JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil atau PNS seharusnya tidak hanya ditujukan untuk instansi tertentu saja. Agung Pambudi, Direktur Eksekutif KPPOD mengatakan, pemberian insentif seharusnya menjadi bagian dari kesatuan sistem reformasi birokrasi. "Jangan sampai menimbulkan ketidakseimbangan dalam koordinasi karena ada yang mendapatkan insentif dan ada yang tidak dapat," tutur Agung melalui telepon seluler, Jumat (29/10). Menurut dia, bila disharmonisasi terjadi dalam koordinasi intern pemerintah baik di tingkat pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan berdampak buruk bagi pemerintah sendiri. KPPOD memandang, secara prinsip sifat instansi pemerintah sendiri terbagi dua yakni instansi-dinas bila di tingkat pemerintah daerah yang memberikan pelayanan seperti pendidikan dan kesehatan serta, ada yang bertugas mencari penerimaan seperti Ditjen Pajak dan Dinas Pendapatan Daerah.
KPPOD : Insentif pajak jangan untuk instansi tertentu
JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil atau PNS seharusnya tidak hanya ditujukan untuk instansi tertentu saja. Agung Pambudi, Direktur Eksekutif KPPOD mengatakan, pemberian insentif seharusnya menjadi bagian dari kesatuan sistem reformasi birokrasi. "Jangan sampai menimbulkan ketidakseimbangan dalam koordinasi karena ada yang mendapatkan insentif dan ada yang tidak dapat," tutur Agung melalui telepon seluler, Jumat (29/10). Menurut dia, bila disharmonisasi terjadi dalam koordinasi intern pemerintah baik di tingkat pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan berdampak buruk bagi pemerintah sendiri. KPPOD memandang, secara prinsip sifat instansi pemerintah sendiri terbagi dua yakni instansi-dinas bila di tingkat pemerintah daerah yang memberikan pelayanan seperti pendidikan dan kesehatan serta, ada yang bertugas mencari penerimaan seperti Ditjen Pajak dan Dinas Pendapatan Daerah.