KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melihat adanya potensi gagal bayar terkait daerah yang diperbolehkan menerbitkan obligasi atau sukuk daerah. Adapun aturan tersebut baru saja diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diharapkan daerah bisa memanfaatkan sumber pendanaan di pasar modal, melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. Ketentuan perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024).
KPPOD Melihat Adanya Potensi Gagal Bayar Obligasi Daerah, Minta Kemenkeu Seleksi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melihat adanya potensi gagal bayar terkait daerah yang diperbolehkan menerbitkan obligasi atau sukuk daerah. Adapun aturan tersebut baru saja diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diharapkan daerah bisa memanfaatkan sumber pendanaan di pasar modal, melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. Ketentuan perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024).