KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menambahkan perpajakan dengan memberikan kewenangan pungutan skema opsen pajak dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD). Peneliti Senior Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengatakan, pemerintah harus memperjelas skema opsen pajak dalam RUU HKPD tersebut. Sebab, diperlukan adanya batasan terkait opsen pajak tersebut antara beban baru bagi wajib pajak atau tidak. “Konsentrasi kami, perlu adanya batasan yang jelas terkait opsen ini, apakah menimbulkan beban baru bagi pembayar wajib pajak atau justru mengurangi opsen pajak atau yang diambil provinsi akan mengurangi persentasi yang seharusnya diambil oleh Kabupaten/Kota. Justru Ini yang belum clear di RUU HKPD,” ujar Arman kepada Kontan.co.id, Senin (13/9).
KPPOD minta pemerintah perjelas skema opsen pajak dalam RUU HKPD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menambahkan perpajakan dengan memberikan kewenangan pungutan skema opsen pajak dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD). Peneliti Senior Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengatakan, pemerintah harus memperjelas skema opsen pajak dalam RUU HKPD tersebut. Sebab, diperlukan adanya batasan terkait opsen pajak tersebut antara beban baru bagi wajib pajak atau tidak. “Konsentrasi kami, perlu adanya batasan yang jelas terkait opsen ini, apakah menimbulkan beban baru bagi pembayar wajib pajak atau justru mengurangi opsen pajak atau yang diambil provinsi akan mengurangi persentasi yang seharusnya diambil oleh Kabupaten/Kota. Justru Ini yang belum clear di RUU HKPD,” ujar Arman kepada Kontan.co.id, Senin (13/9).