KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu isi dalam RUU Kesehatan berisi tentang pendanaan kesehatan di APBN maupun APBD. Tercatat dalam pasal 420 RUU Kesehatan, besaran anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, ketentuan alokasi minimal 10% sesungguhnya sama dengan UU Kesehatan sekarang. Ini termasuk mandatory spending selama ini, selain anggaran pendidikan atau alokasi dana desa dari APBD.
KPPOD Minta Pemerintah Pusat Awasi Pemenuhan Belanja Kesehatan Pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu isi dalam RUU Kesehatan berisi tentang pendanaan kesehatan di APBN maupun APBD. Tercatat dalam pasal 420 RUU Kesehatan, besaran anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, ketentuan alokasi minimal 10% sesungguhnya sama dengan UU Kesehatan sekarang. Ini termasuk mandatory spending selama ini, selain anggaran pendidikan atau alokasi dana desa dari APBD.