KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman, mengatakan, beberapa perubahan dalam aturan UU HKPD salah satunya mengenai tarif pajak daerah tidak terlalu berdampak signifikan terhadap perubahan daerah. Dia menyoroti beberapa hal terkait aturan tarif pajak daerah baru.
KPPOD nilai perubahan tarif pajak daerah dalam UU HKPD tak berdampak signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman, mengatakan, beberapa perubahan dalam aturan UU HKPD salah satunya mengenai tarif pajak daerah tidak terlalu berdampak signifikan terhadap perubahan daerah. Dia menyoroti beberapa hal terkait aturan tarif pajak daerah baru.