KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan bahwa perizinan masih menjadi beban utama dunia usaha dalam pengembangan investasi di daerah. Artinya, sistem pelayanan perizinan terintegrasi berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) di tingkat daerah masih belum berhasil. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) no. 24 tahun 2018 tentang OSS dan meluncurkan sistem tersebut pada Juli 2018 untuk mempermudah perizinan dan mendorong kepastian untuk memulai usaha. Setahun setelah diterapkan, akhirnya KPPOD melakukan studi Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) di enam provinsi di Indonesia, dan dari hasil tersebut ditemukan bahwa masalah OSS terletak pada tiga aspek, yaitu aspek regulasi, sistem, dan tata laksana.
KPPOD: Online Single Submission di tingkat daerah masih belum berhasil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan bahwa perizinan masih menjadi beban utama dunia usaha dalam pengembangan investasi di daerah. Artinya, sistem pelayanan perizinan terintegrasi berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) di tingkat daerah masih belum berhasil. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) no. 24 tahun 2018 tentang OSS dan meluncurkan sistem tersebut pada Juli 2018 untuk mempermudah perizinan dan mendorong kepastian untuk memulai usaha. Setahun setelah diterapkan, akhirnya KPPOD melakukan studi Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) di enam provinsi di Indonesia, dan dari hasil tersebut ditemukan bahwa masalah OSS terletak pada tiga aspek, yaitu aspek regulasi, sistem, dan tata laksana.