KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Rp 3,4 triliun untuk 350 daerah. Adapun syarat atau formula alokasi pembagian kepada daerah dibagi menjadi 2, yakni berdasarkan formula sebanyak 90% dan kinerja sebesar 10%. Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengapresiasi pemerintah karena telah mengeluarkan ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Menurutnya, hal itu menjadi berita bagus bagi daerah penghasil sawit di level provinsi hingga yang berbatasan langsung. Sebab, DBH Sawit tentu akan meningkatkan penerimaan daerah yang mana ditujukan salah satunya untuk infrastruktur dan pengembangan daerah.
KPPOD: Pemerintah Perlu Memperhatikan Sejumlah Hal Terkait Alokasi DBH Sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Rp 3,4 triliun untuk 350 daerah. Adapun syarat atau formula alokasi pembagian kepada daerah dibagi menjadi 2, yakni berdasarkan formula sebanyak 90% dan kinerja sebesar 10%. Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengapresiasi pemerintah karena telah mengeluarkan ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Menurutnya, hal itu menjadi berita bagus bagi daerah penghasil sawit di level provinsi hingga yang berbatasan langsung. Sebab, DBH Sawit tentu akan meningkatkan penerimaan daerah yang mana ditujukan salah satunya untuk infrastruktur dan pengembangan daerah.