KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan, pelayanan publik di Indonesia sangat kompleks, karena prosedur yang berbelit-belit, waktu yang lama, dan biaya yang besar. Analis Kebijakan KPPOD Sarah Hasibuan mengungkapkan hal tersebut dalam webinar Pengawasan Pelayanan Publik Pasca Pandemi Covid-19, Jumat (26/11). Ia mengatakan, implementasi pelayanan publik di Indonesia menemui sejumlah kendala pada aspek regulasi, birokrasi, dan digitalisasi. Menurut Sarah, pelayanan publik berbasis elektronik menjadi jawaban atas sengkarut yang terjadi di lapangan. “Perencanaan dan penganggaran yang dibuat oleh pusat harus adaptif, realistis, dan esensial sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Sarah.
KPPOD: Prosedur pelayanan publik di Indonesia masih berbelit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan, pelayanan publik di Indonesia sangat kompleks, karena prosedur yang berbelit-belit, waktu yang lama, dan biaya yang besar. Analis Kebijakan KPPOD Sarah Hasibuan mengungkapkan hal tersebut dalam webinar Pengawasan Pelayanan Publik Pasca Pandemi Covid-19, Jumat (26/11). Ia mengatakan, implementasi pelayanan publik di Indonesia menemui sejumlah kendala pada aspek regulasi, birokrasi, dan digitalisasi. Menurut Sarah, pelayanan publik berbasis elektronik menjadi jawaban atas sengkarut yang terjadi di lapangan. “Perencanaan dan penganggaran yang dibuat oleh pusat harus adaptif, realistis, dan esensial sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Sarah.