KPPOD Sarankan Penggunaan DBH Sawit untuk Tingkatkan Keterampilan Petani Sawit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai perlu ada perluasan pemanfaatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit selain untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Direktur Eksekutif KPPOD Arman Supraman mengatakan, penggunaan DBH sawit seharusnya digunakan juga untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) atau para pekerja sakit.

Peningkatan tersebut bisa berupa pembekalan pelatihan keterampilan tambahan bagi petani sawit,  atau memberikan jaminan kesehatan diluar yang sudah diberikan.


Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP Terkait Ketentuan Umum Pajak Daerah, Ini Kata KPPOD

“Kemudian diarahkan untuk mitigasi bencana di daerah pengahsil sawit, serta  diarahkan untuk kelompok di lingkar sawit, seperti masyarakat adat yang bersinggungan dengan perkebunan sawit,” tutur Arman kepada Kontan.co.id, Selasa (25/7).

Di samping itu, Arman juga turut mengapresiasi alokasi DBH tambahan khusus untu sawit, sebab akan menambah asupan baru bagi pemerintah daerah.

“Ini juga memberikan peningkatan penambahna dari transfer ke daerah untuk penda,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan berencana akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dengan total Rp 3,4 triliun. Perkiraan penyaluran DBH ini akan mulai berlangsung pada awal Agustus 2023, kepada 350 daerah termasuk empat daerah otonomi baru di Papua.

Pagu DBH sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan yang berasal dari bea keluar (BK) atas minyak kelapa sawit beserta turunannya, serta pungutan ekspor (PE).

Selain itu, pemerintah juga dapat menetapkan alokasi minimum DBH sawit. Dalam hal ini ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit, Pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan dengan mekanisme APBN.

Baca Juga: KPPOD: Pemerintah Perlu Memperhatikan Sejumlah Hal Terkait Alokasi DBH Sawit

Rumusan pembagian DBH mengapa daerah yang akan mendapat bagi hasil, dengan ketentuan provinsi akan mendapat 20% dari DBH. Sementara itu, kabupaten/kota penghasil, di mana terdapat perkebunan sawit dan atau penghasil minyak kelapa sawit mentah akan mendapatkan 60% dari DBH.

Kemudian, kabupaten/kota yang dibatasi langsung dengan kabupaten/kota penghasil mendapatkan 20% bagi hasil.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga menetapkan batas alokasi minimal sebesar Rp 1 miliar per daerah, agar setiap daerah tidak menerima DBH terlalu kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto