KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng sebut sanksi bagi Peraturan Daerah bermasalah harus ada dasar hukum. Pada Undang Undang Cipta Kerja pemerintah daerah yang menggunakan Perda bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa tak diberikannya hak keuangan selama 3 bulan bagi kepala daerah dan anggota DPRD. "Harus ada dasar dulu, sementara pusat tidak punya kewenangan mengatakan Perda ini bermasalah atau tidak," ujar Robert saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/10).
KPPOD sebut sanksi administratif Perda bermasalah harus ada dasar hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng sebut sanksi bagi Peraturan Daerah bermasalah harus ada dasar hukum. Pada Undang Undang Cipta Kerja pemerintah daerah yang menggunakan Perda bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa tak diberikannya hak keuangan selama 3 bulan bagi kepala daerah dan anggota DPRD. "Harus ada dasar dulu, sementara pusat tidak punya kewenangan mengatakan Perda ini bermasalah atau tidak," ujar Robert saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/10).